Cara Menghitung Pajak Penghasilan

TIANG JAWI – Menghitung pajak penghasilan (PPh) di Indonesia biasanya melibatkan beberapa langkah. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. Berikut ini adalah langkah-langkah umum untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi:

Langkah 1: Menentukan Penghasilan Bruto

Kumpulkan semua sumber penghasilan selama satu tahun, termasuk gaji, honorarium, bonus, dan penghasilan lainnya.

Langkah 2 : Mengurangi Penghasilan dengan Biaya

Hitung biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya ini dapat mencakup biaya pekerjaan, pengeluaran usaha, dan biaya lainnya yang relevan sesuai ketentuan pajak.

Langkah 3 : Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak (PKP) diperoleh dengan rumus:

PKP = Penghasilan Bruto - Biaya yang Dapat Dikurangkan

Langkah 4 : Menghitung Pajak Penghasilan Terutang

Setelah mendapatkan PKP, Anda dapat menghitung pajak yang terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Dalam peraturan pajak di Indonesia, tarif PPh orang pribadi bersifat progresif:

  • PKP hingga Rp 60 juta: 5%
  • PKP antara Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15%
  • PKP antara Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%
  • PKP di atas Rp 500 juta: 30%
READ  Cepat Laku! Ini Cara Bisnis Kuliner untuk Pemula

Langkah 5 : Mengurangi Pajak dengan Kredit Pajak

Jika Anda memiliki kredit pajak (seperti pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja), maka pajak terutang dapat dikurangi dengan kredit pajak tersebut.

Pajak Terutang = Pajak yang Dihitung - Kredit Pajak

Contoh Perhitungan

Misalkan Anda memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 100 juta, dan biaya yang dapat dikurangkan adalah Rp 20 juta.

  1. Penghasilan Bruto: Rp 100 juta
  2. Biaya yang Dapat Dikurangkan: Rp 20 juta
  3. PKP: Rp 100 juta – Rp 20 juta = Rp 80 juta
  4. Pajak Penghasilan Terutang:
  • 5% untuk Rp 60 juta = Rp 3 juta
  • 15% untuk Rp 20 juta (Rp 80 juta – Rp 60 juta) = Rp 3 juta
  • Total Pajak = Rp 3 juta + Rp 3 juta = Rp 6 juta
READ  Perlu Diperhatikan! Ini Cara Memulai Bisnis untuk Pemula

Jika Anda memiliki kredit pajak sebesar Rp 2 juta, maka pajak terutang akhir Anda adalah:

Pajak Terutang = Rp 6 juta - Rp 2 juta = Rp 4 juta

Catatan

  • Penting untuk selalu merujuk ke peraturan pajak terbaru atau berkonsultasi dengan akuntan pajak untuk memastikan Anda mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
  • Pajak yang dikenakan dapat berbeda tergantung pada status perpajakan Anda, seperti lajang, menikah, atau memiliki tanggungan.

Tiang Jawi – Ilmuku, Ilmumu, Ilmu Kita

Alamat :  Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY)

Kontak :+62 831-2064-6333

Copyright ©2024 | Tiang Jawi All Right Reserved