TIANG JAWI – Menghitung pajak penghasilan (PPh) di Indonesia biasanya melibatkan beberapa langkah. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. Berikut ini adalah langkah-langkah umum untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi:
Langkah 1: Menentukan Penghasilan Bruto
Kumpulkan semua sumber penghasilan selama satu tahun, termasuk gaji, honorarium, bonus, dan penghasilan lainnya.
Langkah 2 : Mengurangi Penghasilan dengan Biaya
Hitung biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya ini dapat mencakup biaya pekerjaan, pengeluaran usaha, dan biaya lainnya yang relevan sesuai ketentuan pajak.
Langkah 3 : Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP) diperoleh dengan rumus:
PKP = Penghasilan Bruto - Biaya yang Dapat Dikurangkan
Langkah 4 : Menghitung Pajak Penghasilan Terutang
Setelah mendapatkan PKP, Anda dapat menghitung pajak yang terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Dalam peraturan pajak di Indonesia, tarif PPh orang pribadi bersifat progresif:
- PKP hingga Rp 60 juta: 5%
- PKP antara Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15%
- PKP antara Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%
- PKP di atas Rp 500 juta: 30%
Langkah 5 : Mengurangi Pajak dengan Kredit Pajak
Jika Anda memiliki kredit pajak (seperti pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja), maka pajak terutang dapat dikurangi dengan kredit pajak tersebut.
Pajak Terutang = Pajak yang Dihitung - Kredit Pajak
Contoh Perhitungan
Misalkan Anda memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 100 juta, dan biaya yang dapat dikurangkan adalah Rp 20 juta.
- Penghasilan Bruto: Rp 100 juta
- Biaya yang Dapat Dikurangkan: Rp 20 juta
- PKP: Rp 100 juta – Rp 20 juta = Rp 80 juta
- Pajak Penghasilan Terutang:
- 5% untuk Rp 60 juta = Rp 3 juta
- 15% untuk Rp 20 juta (Rp 80 juta – Rp 60 juta) = Rp 3 juta
- Total Pajak = Rp 3 juta + Rp 3 juta = Rp 6 juta
Jika Anda memiliki kredit pajak sebesar Rp 2 juta, maka pajak terutang akhir Anda adalah:
Pajak Terutang = Rp 6 juta - Rp 2 juta = Rp 4 juta
Catatan
- Penting untuk selalu merujuk ke peraturan pajak terbaru atau berkonsultasi dengan akuntan pajak untuk memastikan Anda mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
- Pajak yang dikenakan dapat berbeda tergantung pada status perpajakan Anda, seperti lajang, menikah, atau memiliki tanggungan.